Nene’ Mallomo merupakan salah satu tokoh cendekiawan terkemuka di
Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan. Nama asli Nene’ Mallomo
adalah La Pagala, namun ada juga yang mengatakan bahwa nama asli Nene’
Mallomoadalah La Makkarau. Nene’ mallomo hidup di masa Kerajaan
Sidenreng sekitar abad ke-16 M, pada masa pemerintahan La Patiroi,
Addatuang Sidenreng. Beberapa referensi sejarah juga menyebutkan bahwa
Nene’ Mallomo lahir sebelum masa pemerintahan Raja La Patiroi, yaitu
pada masa Raja La Pateddungi. Nene’ Mallomo wafat pada tahun 1654 M di
Allakuang,
Nene’ Mallomo hanyalah sebuah gelar bagi seseorang,
dimana dalam bahasa Bugis Sidrap, kata Mallomo berarti mudah, yang
maksudnya bahwa Nene’ Mallomo mudah memecahkan suatu permasalahan yang
timbul. Nene’ Mallomomerupakan seorang laki-laki, walaupun kata Nene’
menunjuk pada istilah wanita yang telah lanjut usia (tua). Dalam budaya
Bugis dahulu, kata Nene’ digunakan untuk pria/wanita yang telah lanjut
usia.
Nene’ Mallomo dikenal sebagai seorang intelektual yang
mempunyai kapasitas dalam hukum dan pemerintahan serta berwatak jujur
dan adil kepada seluruh masyarakatnya. Dalam konteks masalah hukum,
Nene’ Mallomo mempunyai prinsip yaitu “Ade Temmakkeana Temmakkeappo”,
yang berarti bahwa hukum tidak mengenal anak dan cucu. Hal ini
menunjukkan sisi keadilan dan ketegasan dari seorang Nene’ Mallomo, yang
juga merupakan salah seorang penyebar agama Islam di daerah Sidrap.