Kamis, 15 Oktober 2020

 

IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM PEMBUATAN KEBIJAKAN NEGARA DI BIDANG POLITIK, EKONOMI SOSIAL BUDAYA DAN HANKAM

1. Dalam Bidang Poitik
Implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik dituangkan dalam pasal 26, 27 ayat (1), dan pasal 28. Pasal-pasal tersebut adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran kedaulatan rakyat dan kemanusiaan yang adil dan beradap yang masing-masing merupakan pancaran dari sila ke-4 dan ke-2 pancasila. Kedua pokok pikiran ini adalah landasan bagi kehidupan nasional bidang politik di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan penjabaran kedua pokok pikiran tersebut, maka pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik harus berdasar pada manusiayang merupakan subyek pendukung pancasila, sebagai mana dikatakan oleh Noto Nagoro (1975:23) bahwa yang berketuhanan, berkemanusiaan,berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan adalah manusia. Manusia adalah subyek negara dan oleh karena itu politik negara harus berdasar dan merealisasikan harkat dan martabat manusia di dalamnya. Hal ini dimaksudkan agar sistem politik negara dapat menjamin hak-hak asasi manusia.
Dengan kata lain, pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik di Indonesia harus memperhatikan rakyat yang merupakan pemegang kekuasaan atau kedaulatan berada di tangan rakyat. Selain itu, sistem politik yang dikembangkan adalah sistem yang memperhatikan pancasila sebagai dasar-dasar moral politik.

2. Dalam Bidang Ekonomi
Implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik dituangkan dalam pasal 27 ayat (2), pasal 33 dan pasal 34. Pasal-pasal tersebut adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran kedaulatan rakyat dan keadilan sosial yang masing-masing merupakan pancaran dari sila ke 4 dan sila ke-5 pancasila. Kedua pokok pikiran ini adalah landasan bagi pembangunan sistem ekonomi pancasila dan kehidupan ekonomi nasional. Berdasarkan penjabaran pokok-pokok pikiran tersebut, maka pembuatan kebijakan negara dalam bidang ekonomi di indonesia dimaksudkan untuk menciptakan sistem perekonomian yang bertumpu pada kepentingan rakyat dan berkeadilan. Salah satu pemikiran yang sesuai dengan maksud ini adalah gagasan ekonomi kerakyatan yang dilontarkan oleh Mubyarto, sebagaimana dikutip oleh Kaelan (2000:239), yaitu pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan, melankan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh bangsa. Dengan kata lain, pengembangan ekonomi tidak bisa di pisahkan dengan nilai-nilai moral kemanusiaan.

3. Dalam Bidang Sosial Budaya
Implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik dituangkan dalam pasal , 29, pasal 31, dan pasal 32. Pasal-pasal tersebut adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, dan persatuan yang massing-masing merupakan pancaran dari sila pertama, kedua, dan ke-tiga pancasila. Ketiga pokok pikiran ini adalah landasan bagi pembangunan bidang kehidupan keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan nasional.
Berdasarkan penjabaran pokok-pokok pikiran tersebut, maka implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang sosial budaya mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat indonesia harus diwujudkan dalam ptoses pembangunan masyarakat dan kebudayaan di indonesia. Dengan demikian, pancasila sebagai sumber nilai dapat menjadi arh bagi kebijakan negara dalam mengembangkan krhidupan sosial budaya indonesia yang beradab, sesuai dengan sila ke-2, kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pengembangan sosial budaya harus dilakukan dengan mengangkat nilai-nilaiyang dimliki bangsa indonesia, yaitu nilai-nilai pancassila. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari fungsi pancasila sebagai sebuah sistem etika yang keseluruhan nilainya bersumber dari harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradap.

4. Dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
Implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik dituangkan dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30. Pasal-pasal tersebut merupakan penjabaran dari pokok pikiran persatuan yang merupakan pancaran dari sila pertama pancasila. Pokok pikiran ini adalah landasan bagi pembangunan bidang pertahanan dan keamanan nasional.
Berdasarkan penjabaran diatas, maka implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara pada bidang pertahanan dan keamanan harus diawali dengan kesadaran bahwa indonesia adalah negara hukum. Pertahanan dan keamanan negara di atur dan dikembangkan menurut dasar kemanusiaan, bukan kekuasaandengan kata lain, pertahanan dan keamanan indonesia berbasis pada moralitas keamanan sehingga kebijakan yang terkait dengannya harus terhindar dari pelanggaran hak-hak asasi manusia. Secara sistematis, pertahanan keamanan negara harus berdasar pada tujuan tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (sila pertama dan kedua), berdasar pada tujuan untuk mewujudkan kepentingan seluruh warga sebagai warga negara (sila ke tiga), harus mampu menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan (sila keempat), dan ditujukan untuk mewujudkan keadilan dalam hidup masyarakat (sila kelima). Semua ini dimaksudkan agar pertahanan dan keamanan dapat ditempatkan dalam konteks negara hukum, yang menghindari kesewenang-wenangan negara dalam melindungi dan membela wilayah negara dengan bangsa, serta dalam mengayomi masyarakat.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar